PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 atas nama Yulian Andika yang juga merupakan crew Sriwijaya Air SJ-182 asal Bangka Belitung yang telah berhasil teridentifikasi.

"Hingga hari ini PT Jasa Raharja telah menyerahkan 42 santunan dari total 47 penumpang yang berhasil diidentifikasi. Untuk korban yang berasal dari Babel yang telah teridentifikasi seluruhnya sudah diselesaikan penyerahan santunannya kepada ahli waris masing-masing," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Agus Doto Pitono, di Sungialiat, Jumat.

Ia mengatakan, sampai dengan hari ke 13 pencarian, Tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 47 penumpang, dari jumlah tersebut terdapat total empat penumpang asal Bangka Belitung yang sudah berhasil teridentifikasi yaitu Indah Halimah Putri, Rizki Wahyudi, Rosi Wahyuni dan Yulian Andika.

Jenazah Yulian Andika tiba di Bandara Depati Amir Pangkalpinang pada hari Jumat (22/1) siang, disambut langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, serta Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Agus Doto Pitono dan rombongan keluarga sert acrew Sriwijaya Air.

Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, serta Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Babel, Agus Doto Pitono dan rombongan keluarga sert acrew Sriwijaya Air menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 atas nama Yulian Andika di Sungialiat, Jumat (22/1) (babel.antaranews.com/Elza Elvia)


Kepala PT Jasa Raharja Babel juga menghadiri prosesi pemakaman dan usai pemakaman, pihaknya segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban, yakni orang tuanya atas nama Djunaina Salam, didampingi Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah dan GM Sriwijaya Air di kediaman ahli waris korban Jalan Batin Tikal Keluarahan Sri Menanti Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Sebelumnya berkas-berkas yang diperlukan sudah disiapkan sebelumnya dengan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris, sehingga proses penyerahan santunannya dapat segera dilakukan sesaat setelah korban teridentifikasi," ujarnya.

Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.

Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum, dan dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerjasama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi atau lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja," tutup Agus.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021