Jajaran Kepolisian Resor Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menangkap, IH (32) lelaki yang berprofesi sebagai buruh harian lepas atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 122,80 gram.

Kapolres Belitung, AKBP Ari Mujiono di Tanjung Pandan, Kamis mengatakan, IH (32) berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Belitung.

"Barang tersebut diperoleh dari seseorang temannya melalui telepon dan sepakat untuk diedarkan," katanya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 122,80 gram yang dimasukan dalam sebuah kardus kemudian barang haram tersebut dipaketkan dalam plastik bening ukuran 25 x 11 cm sebanyak 46 paket dengan berat 62,13gram.

Sabu tersebut juga dikemas dalam plastik klip bening ukuran 3,5 x 2 cm sebanyak 24 paket dengan berat 13,79 gram dan plastik bening ukuran 15 x 10 cm sebanyak satu paket dengan berat 46, 88 gram.

"Tersangka sebelumnya juga merupakan tahanan di Lapas kelas II B Tanjung Pandan namun dibebaskan dengan status Pembebasan Bersyarat (PB)," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolres, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti seperti satu buah kantong plastik warna hitam berukuran 20 x 15cm, satu buah kantong plastik berwarna merah 22 x 17cm, satu buah kantong plastik berwarna hitam berukuran 42 x38 cm, satu buah kotak berwarna putih, satu buah kotak mie instan, satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, buku tabungan serta paspor.

Kapolres menyebutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat enam tahun, paling lama 20 tahun pidana denda Rp10 miliar ditambah 1/3 atau pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda Rp8 milliar ditambah 1/3," kata Kapolres.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021