Petugas Polda Metro Jaya menangkap seorang pengguna media sosial Instagram cukup banyak (selebgram) berinisial AK atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

"Ya betul, Polda Metro Jaya mengamankan 'selebgram' berinisial AK ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin.

Yusri mengatakan AK digerebek oleh petugas di dalam salah satu kamar hotel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, bersama satu orang rekannya.
 
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020). Millen Cyrus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti satu paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram, alat hisap sabu dan satu botol minuman keras. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

"Kita tangkap di kamar hotel di daerah Pancoran tanggal 27 kemarin, dia habis pakai (narkoba) bersama temannya laki-laki berinisial F," tambahnya.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba.

"Menggunakan narkoba, positif dia," ujar Yusri.

Saat ini, AK maupun F masih berada di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait penyalahgunaan obat terlarang tersebut.

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021