Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan tes psikologis (psikotes) bagi pemohon atau calon pemegang surat izin mengemudi (SIM).

"Psikotes mulai kami terapkan sejak 25 Januari 2021, baik pembuatan SIM baru maupun mereka yang memperpanjang SIM," kata Kanit Regident Satlantas Polres Bangka Tengah, Bripka Adrian di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, penerapan psikotes bagi pemegang SIM merujuk kepada peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, serta Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

"Sebenarnya sudah lama, namun sekarang mulai diterapkan secara masif kepada pengendara baik roda dua maupun roda empat," ujarnya.

Menurut dia, tes psikologis terhadap pemegang SIM sangat penting untuk mengetahui apakah benar-benar layak dan cakap.

"Ini juga untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, karena kebanyakan kecelakaan terjadi akibat kesalahan dari pengendara," ujarnya.

Ia mengatakan, penerapan tes psikologis dalam pembuatan SIM terus disosialisasikan kepada masyarakat.

"Sosialisasi terus kami gencarkan, apalagi ini peraturan dan pola terbaru tentu masyarakat harus bisa mengerti dan memahaminya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021