Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap seorang begal yang sudah beraksi sebanyak sembilan kali, dan masih memburu seorang lagi yang telah menjadi buronan.
"Tersangka pencuri dengan kekerasan (begal) yang kami tangkap berinisial PG," kata Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Rabu.
Menurutnya, tersangka PG melakukan tindak kejahatan tidak hanya seorang diri, namun dia bersama rekannya saat ini masih dinyatakan buron.
Dia menjelaskan saat beraksi tersangka PG dan rekannya mengancam korban menggunakan celurit. Saat korban sedang sendirian tersangka langsung mengalungkan celurit di leher korbannya.
Selanjutnya tersangka mengambil telepon genggam yang ada pada korbannya, kemudian langsung melarikan diri. Namun ketika korban melawan, maka tersangka tidak segan untuk melukainya.
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Imron, PG bersama temannya yang saat ini buron sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Sedangkan hasil kejahatannya berupa telepon genggam dan barang lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telepon genggam dan juga senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Tersangka pencuri dengan kekerasan (begal) yang kami tangkap berinisial PG," kata Kapolres Cirebon AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Rabu.
Menurutnya, tersangka PG melakukan tindak kejahatan tidak hanya seorang diri, namun dia bersama rekannya saat ini masih dinyatakan buron.
Dia menjelaskan saat beraksi tersangka PG dan rekannya mengancam korban menggunakan celurit. Saat korban sedang sendirian tersangka langsung mengalungkan celurit di leher korbannya.
Selanjutnya tersangka mengambil telepon genggam yang ada pada korbannya, kemudian langsung melarikan diri. Namun ketika korban melawan, maka tersangka tidak segan untuk melukainya.
"Tersangka setiap kali melakukan aksinya pasti mengancam korban menggunakan celurit dan langsung mengambil barang berharga," katanya pula.
Berdasarkan keterangan tersangka, ujar Imron, PG bersama temannya yang saat ini buron sudah melakukan tindak kejahatan yang sama sebanyak sembilan kali.
Sedangkan hasil kejahatannya berupa telepon genggam dan barang lainnya dijual oleh tersangka di pasar rongsok yang berada di Kota Cirebon.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka, di antaranya yaitu telepon genggam dan juga senjata tajam berjenis celurit yang digunakan mengancam korban.
"Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," kata Imron.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021