Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Desa Penyak, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah pada hari Senin (15/02) sekitar pukul 11.30 WIB, yang melibatkan sepeda motor dan dump truk ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor BN-5637-KL, sedangkan pengemudi dan penumpang dump truk BN-8179-PX tidak mengalami luka.
 
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas musibah kejadian kecelakaan tersebut.
 
"Berdasarkan Program Dana Kecelakaan Korban Lalu Lintas Jalan korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, ahli waris korban berhak menerima santunan sebesar 50 juta rupiah," terang Agus.
 
Menindaklanjuti kejadian ini Jasa Raharja setelah menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Bangka Tengah dan RSUD Koba untuk melakukan pendataan korban dan ahli waris.
 
"Korban meninggal atas nama Lubis  berdomisili di Kelurahan Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah telah diserahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah pada hari Selasa 16 Februari 2021, yakni kepada Istrinya atas nama Asni," kata Agus.
 
Sebagai wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, PT Jasa Raharja terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat dalam melayani masyarakat yang terlibat. 
 
Dalam memberikan pelayanan, Jasa Raharja selalu mengedapankan transformasi digital guna mempercepat proses santunan. Perwujudan dari transformasi digital ini ialah sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Dikjen Dukcapil, dan Perbankan.
 
"Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi / lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja," tutup Agus.
 
 

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021