Bupati Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sahani Saleh menyampaikan dua rancangan peraturan daerah kepada DPRD Belitung dalam sidang paripurna ke-19 masa persidangan II.

Bupati Belitung, Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Senin mengatakan dua raperda tersebut adalah raperda perusahaan perseroaan daerah PT Belitong Mandiri dan raperda penyelenggaran olahraga.

"Peraturan daerah yang dihasilkan dapat sesuai dengan arah dan kebijakan pusat serta terpenting sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat," katanya.

Menurut dia, raperda tentang perusahaan perseroan daerah PT Belitong Mandiri dirancang untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

"Dengan raperda ini kami harapkan juga peran PT Belitong Mandiri dapat lebih optimal dan memiliki daya saing yang kuat," ujarnya.

Ia menambahkan, melalui perda tersebut juga diharapakan mendorong PT Belitong Mandiri dapat berkontribusi dalam perekonomian dan Peningkatan Asli Daerah (PAD).

"Kami juga mendorong pengoptimalan pengelolaan PT Belitong Mandiri dalam menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah," katanya.

Disampaikan dia, sedangkan raperda penyelenggaran olahraga dirancang untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran serta melahirkan atlet-atlet yang bisa mengukir prestasi bagi nama baik daerah

"Penyelenggaraan olahraga juga erat kaitan dengan sektor pariwisata dimana saat ini kami sedang mengembangkan "sport tourism" atau wisata olahraga," ujar Bupati.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021