Pakar hukum dari Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Megawati menyebutkan hanya korban pencemaran nama baik di media sosial yang bisa melaporkan ke kepolisian karena tindak pidana ini merupakan delik aduan.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021