Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilarang berpergian ke luar kota saat libur panjang peringatan Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

"Kami harapkan para ASN tidak berpergian ke luar kota atau liburan keluar daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Rabu.

Menurut dia, larangan itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

"Jadi jika ASN yang hendak bepergian ke luar daerah tetap kami larang dan tidak kami izinkan," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Belitung dukung vaksinasi untuk guru

Ia mengingatkan, bahwa libur Isra Mi'raj berlangsung pada (11/3) dan libur Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 jatuh pada Minggu (14/3).

"Sesuai SKB perubahan kemarin maka hari Jumat (12/3) tetap bekerja dan masuk kantor seperti biasa tetapi jika melihat kalender memang libur cuti namun karena perubahan jadi Jumat tetap masuk," katanya.

Dirinya berharap, dengan keputusan tersebut diharapkan ASN dapat menjadi tauladan dan contoh dalam penerapan protokol kesehatan.

"Selain itu kami harapkan masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan selama libur panjang nanti," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021