Jakarta (Antara Babel) - Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI tiap tahun mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Tidak semua pengajuan  masuk  Prolegnas. Untuk masuk menjadi Prolegnas mesti dikaji oleh Badan Legislasi DPR RI sebelum diketok palu persetujuan dalam rapat paripurna.

Badan Legislasi bertugas menyusun rancangan Prolegnas yang memuat daftar urutan  RUU beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR; mengoordinasikan penyusunan Prolegnas yang memuat daftar urutan RUU beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah dan DPD; melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi, sebelum RUU tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR; memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan oleh anggota, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam Prolegnas; melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
Kementerian Pertahanan RI, misalnya, mengajukan empat RUU yakni RUU Rahasia Negara, RUU Revisi UU TNI, RUU Keamanan Nasional, dan RUU Komponen Cadangan namun rapat paripurna DPR RI pada 9 Februari lalu belum ada Prolegnas 2015 yang mengakomodasi empat RUU itu.

Melalui Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah mengajukan 12 RUU untuk masuk dalam Prolegnas 2015 tetapi hanya sembilan yang masuk. Tiga RUU yang telah disiapkan pemerintah tetapi tidak masuk dalam Prolegnas 2015 adalah RUU Perubahan Harga Rupiah, RUU Perkoperasian, dan RUU tentang Perubahan UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Badan Legislasi Sareh Wiryono menambahkan 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas 2015 itu terdiri atas 27 RUU usulan DPR RI, sembilan RUU usulan pemerintah, dan satu RUU usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Semula DPR RI mengajukan 29 RUU, pemerintah 12 RUU, dan DPD RI mengajukan 13 RUU.

Sebanyak 27 RUU usulan dari DPR RI adalah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Lalu RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan), RUU tentang Jasa Konstruksi, RUU tentang Arsitek, RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, RUU tentang Pertembakauan, RUU tentang Kewirausahaan Nasional, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Penyandang Disabilitas, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU tentang Sistem Perbukuan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Penjaminan, dan RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

Sebanyak sembilan RUU usulan dari pemerintah adalah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (pengganti UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah), RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Merek, RUU tentang Paten, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU  tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sedangkan satu RUU yang diusulkan oleh DPD RI adalah RUU Wawasan Nusantara.

Sebanyak 37 RUU itu merupakan bagian dari 159 RUU yang harus diselesaikan dalam Prolegnas 2015-2019 atau hingga periode keanggotaan DPR RI periode 2014-2019 ini berakhir. Semula DPR RI dan pemerintah mengajukan 324 RUU selama 2015-2019, belum termasuk 85 RUU yang diajukan oleh DPD RI.

Sareh Wiyono menegaskan Badan Legislasi DPR RI akan membuka partisipasi publik dalam proses legislasi di DPR seluas-luasnya sebagai ruang untuk menilai kebutuhan masyarakat dan mengetahui RUU yang merupakan urgensi nasional. Badan Legislasi akan memprioritaskan RUU tersebut agar RUU yang dihasilkan berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.                                                                                                
                                                                                               Cepat selesai
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengharapkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat segera selesai.

"Harusnya tidak akan berlama-lama karena kita kan tahu akar permasalahannya. Kita fokus untuk melakukan revisi di mana terjadi permasalahannya," katanya.

Begitu pula Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menegaskan pemerintah ingin penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tetap bisa berlangsung pada 2015 sehingga pembahasan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus segera diselesaikan.

Menteri Dalam Negeri dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (11/2) yang membahas revisi UU itu, meminta prinsip waktu pelaksanaan Pilkada serentak tetap dipertahankan karena apabila bergeser satu bulan saja maka akan mempengaruhi proses lainnya.

Daerah sudah siap. Kalaupun ada daerah yang belum siap maka lebih baik ditinggalkan dan mengikuti waktu pelaksanaan pilkada serentak berikutnya. Tahun ini pemerintah menjadwalkan Pilkada serentak di 204 daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

KPU sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan pemerintah siap mendukung penuh anggaran KPU dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.  
    
Namun RUU yang telah masuk Prolegnas bukan berarti menunjukkan prioritas atau direspons positif oleh publik. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) misalnya mengkritisi RUU Pertembakauan yang masuk dalam Prolegnas 2015.

Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan DPR telah menganulir beberapa pasal dalam UU Kesehatan yang mengatur pembatasan konsumsi rokok atau tembakau. Bahkan, katanya, RUU tersebut adalah regulasi yang didesain oleh industri rokok besar dengan tujuan agar semakin mengukuhkan industri rokok, memproduksi dan memasarkan racun bagi anak-anak dan remaja Indonesia.

Sementara Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf belum berhasil memasukkan dua RUU yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Penggunaan Uang Kartal dalam Prolegnas 2015 padahal kedua RUU itu bisa menjadi instrumen mencegah praktik suap, gratifikasi, dan pemerasan.      
   
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menambahkan bahwa apabila UU Pembataasan Penggunaan Uang Kartal diterapkan akan menurunkan tingkat korupsi sebesar 50 persen karena selama ini korupsi dilakukan menggunakan uang tunai.

"RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal penting karena selama ini kejahatan pencucian uang menggunakan transaksi tunai dan itu kami sulit melacaknya," ujarnya.

Suasana rapat paripurna yang memutuskan 37 RUU dalam Prolegnas 2015 saja terjadi interupsi karena para anggota Dewan berebut mengusulkan RUU.

"RUU Kebudayaan, naskah akademik dan draft sudah lengkap. Saya mengusulkan RUU Kebudayaan masuk dan disahkan jadi RUU prioritas 2015," kata anggota Komisi X dari F-PPP Reni Marlinawati.

Sementara itu anggota F-PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diprioritaskan. Anggota F-PPP Okky Asokawati meminta RUU Pertembakauan yang jadi prioritas di 2015 ditinjau kembali. Anggota F-PDIP Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU KUHAP dibahas di 2015. Interupsi juga datang dari anggota F-PAN Yandri Susanto yang menyoroti RUU Otsus Papua yang tidak masuk prioritas.

Tidak mudah menentukan prioritas pembahasan dan menyelesaikan RUU untuk menjadi UU. Jika DPR dan pemerintah masih mengakui adanya mekanisme luncuran, yaitu daftar RUU yang tidak tuntas dibahas kemudian dialihkan secara otomatis pada tahun berikutnya, maka DPR dan pemerintah berpeluang menghadapi kegagalan mencapai target karena beban penyusunan dan pembahasan RUU yang bertambah.

Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri adalah salah satu contoh merupakan luncuran karena sejak masuk Prolegnas beberapa tahun lalu dan selalu dibahas tiap tahun tetapi hingga kini belum tuntas.

Jadi Prolegnas semestinya berjalan dengan skala prioritas dan kebutuhan untuk menghasilkan "payung hukum" bagi praktik berbangsa dan bernegara yang konstitusional.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015