DPC Demokrat Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang penggunaan identitas serta atribut partai Demokrat secara ilegal atau tanpa izin guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek lambang bendera dan atribut partai Demokrat tanpa izin," kata Ketua DPC Demokrat Kabupaten Belitung, Muzakir di Tanjung Pandan, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan dia berdasarkan Maklumat Partai Demokrat Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.
"Kami juga mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak baik perseorangan atau kelompok yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, lambang partai Demokrat termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh negara yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 diperpanjang 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027.
"Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek dan lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang berada di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng Jakarta Pusat," katanya.
Ia menambahkan, DPC Demokrat juga telah manyampaikan maklumat partai tersebut kepada Kepolisian setempat untuk saling menjaga jika ada perbuatan melawan hukum berupa gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional.
"Kami mengadu ke Kapolres untuk sama-sama menjaga jika ada orang yang ingin membelah partai menjadi dua dan memakai atribut partai Demokrat maka akan dituntut dan merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Dikatakan dia, upaya tersebut sebagai langkah antisipasi dan proteksi jika ada pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab akan membentuk kepengurusan, menggunakan lambang partai dan membuka kantor partai Demokrat secara tidak sah dam melawan hukum menyusul pelaksanaan KLB partai Demokrat di Sidolangit, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Karena KLB di Sidolangit 5 Maret lalu dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan SK yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara tentang kepengurusan, AD/ART dan lambang partai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek lambang bendera dan atribut partai Demokrat tanpa izin," kata Ketua DPC Demokrat Kabupaten Belitung, Muzakir di Tanjung Pandan, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan dia berdasarkan Maklumat Partai Demokrat Tentang Penggunaan Identitas Partai Demokrat.
"Kami juga mengumumkan kepada masyarakat agar membantu dan menginformasikan jika ada pihak baik perseorangan atau kelompok yang melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan hukum, kehormatan dan kedaulatan partai Demokrat serta mengganggu kehidupan demokrasi di Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, lambang partai Demokrat termasuk panji-panjinya telah didaftarkan dan diakui oleh negara yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Direktur Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual sejak 24 Oktober 2007 diperpanjang 3 Maret 2017 hingga 24 Oktober 2027.
"Pengesahan dimaksud menyatakan bahwa pemilik merek dan lambang Partai Demokrat tersebut adalah Partai Demokrat yang berada di Jalan Proklamasi Nomor 41 Menteng Jakarta Pusat," katanya.
Ia menambahkan, DPC Demokrat juga telah manyampaikan maklumat partai tersebut kepada Kepolisian setempat untuk saling menjaga jika ada perbuatan melawan hukum berupa gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara ilegal dan inkonstitusional.
"Kami mengadu ke Kapolres untuk sama-sama menjaga jika ada orang yang ingin membelah partai menjadi dua dan memakai atribut partai Demokrat maka akan dituntut dan merupakan perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Dikatakan dia, upaya tersebut sebagai langkah antisipasi dan proteksi jika ada pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab akan membentuk kepengurusan, menggunakan lambang partai dan membuka kantor partai Demokrat secara tidak sah dam melawan hukum menyusul pelaksanaan KLB partai Demokrat di Sidolangit, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
"Karena KLB di Sidolangit 5 Maret lalu dimana baik dari aspek penyelenggaraan, kepemilikan suara, penggunaan atribut serta produk yang dihasilkan bertentangan dengan SK yang diterbitkan dalam Lembaran Berita Negara tentang kepengurusan, AD/ART dan lambang partai," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021