Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu selama pelaksanaan "Operasi Antik Menumbing 2021".

"Empat orang pelaku tersebut ditangkap dari empat kasus yang ditangani selama kegiatan Operasi Antik Menumbing yang digelar selama 12 hari mulai 1 Maret 2021," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani di Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak empat kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Antik Menumbing 2021 oleh Polres Bangka Barat terjadi di Kecamatan Muntok (satu kasus), Kecamatan Parittiga (satu kasus) dan di Kecamatan Tempilang (dua kasus).

Dalam rangkaian kegiatan itu, polisi menemukan barang bukti, berupa delapan paket sabu-sabu dengan berat 15,16 gram.

"Tersangka sebanyak empat orang laki-laki, terdiri dari tiga orang yang sudah masuk dalam target operasi dan satu nontarget," kata dia.

Empat pelaku tersebut, masing-masing berinisial FT (18) warga Kampung Mentokasin, Mentok, RF (30) warga Desa Tiangtarah, Bangka, RW (37) warga Desa Sinarsurya, Tempilang dan HS (53) warga Desa Sekarbiru, Parittiga.

Selain menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15,16 gram, dalam empat kasus itu polisi juga menyita barang bukti pendukung lain, berupa kantung plastik kosong, empat unit telepon seluler, empat unit sepeda motor dan tisu warna putih.

Empat orang pelaku dijerat dengan pasal berbeda, yaitu Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021