Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada pelaksanaan Operasi Antik Menumbing yang digelar 20-31 Januari 2025.
"Sebanyak lima kasus tersebut terdapat di Kecamatan Mentok empat kasus dan satu kasus di Parittiga, sedangkan untuk jumlah tersangka lima orang dengan jumlah keseluruhan barang bukti sebanyak 193 paket narkotika jenis sabu-sabu berat total 271,03 gram," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Budi Prasetyo di Mentok, Selasa.
Sebanyak lima pelaku yang seluruhnya laki-laki saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berinisial FR (35), AN (24), RD (26), ED (41) dan F (17).
Dari sebanyak lima pelaku tersebut, tiga orang merupakan target operasi sedangkan dua lainnya nontarget.
"Total nilai dari barang bukti sekitar Rp230 juta," ujarnya.
Seluruh tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Melalui kegiatan operasi rutin tahunan ini diharapkan mampu mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bangka Barat sehingga bisa ikut menyelamatkan generasi muda di daerah itu.
Ia mengimbau kepada seluruh warga yang sudah terlanjur menjadi pengguna untuk segera berhenti mengonsumsi narkotika, karena membawa dampak buruk untuk pengguna dan juga membahayakan warga lainnya.
"Kami akan terus berupaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, semoga dengan adanya Operasi Antik ini bisa membuat pengguna narkotika semakin berkurang," katanya.
Kepolisian akan terus melaksanakan operasi serupa secara rutin berkala sepanjang tahun sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam pemberantasan narkotika.
Polisi Bangka Barat ungkap 5 kasus narkotika pada Operasi Antik 2025
Rabu, 5 Februari 2025 0:07 WIB
