Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan berkas perkara  dan barang bukti perkara Tipikor DAK Dinas Pendidikan daerah setempat Tahun 2019 ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.pada Rabu(31/3).

"Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah pelimpahan perkara Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: B-467/L.9.15/Ft.1/03/2021 Tanggal 24 Maret 2021 perihal Pelimpahan Berkas Perkara dan barang bukti,"kata Kejari Bangka Selatan Mayasari melalui Kasintel Kejari Bangka Selatan Dodi Purba di Toboali,Rabu(31/3).

Disampaikannya pelimpahan kasus dengan terdakwa Ardyansyah dan Afriyansyah ini secara langsung diterima oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

"Selain kedua terdakwa kita juga melimpahkan barang bukti dan surat dakwaan dari JPU,"kata dia.

Menurut Dodi ada 36 Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan atau Rehabilitasi Prasarana Sekolah DAK Fisik Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2019.

"Akibat dari tindak pidana korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar 1 Milyar Rupiah,"kata dia.

Ia mengatakan saat ini kedua terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Bangka Selatan sambil menunggu penetapan hakim mengenai penetapan hari sidang.

"Dalam waktu dekat perkara ini akan segera disidangkan,segala aktivitas pelimpahan tadi tetap mengikuti protokol kesehatan berjalan dengan aman dan lancar,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021