Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di daerah itu tetap berjalan selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Iya kami memang merencakan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Belitung tetap berjalan selama bulan Ramadhan," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Belitung, Joko Sarjono di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, rencana tersebut juga berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa penyuntikan vaksin COVID-19 tidak membatalkan ibadah puasa.

"Salah satu faktor yang menjadi pertimbangannya adalah fatwa dari MUI tersebut," katanya.

Ia menambahkan, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Kabupaten Belitung sejauh ini berjalan lancar dengan sasaran mulai dari petugas pelayan publik hingga lansia.

"Kami sekarang ini juga masih menunggu kedatangan vaksin selanjutnya. Apakah nanti penyuntikannya dilakukan di siang hari atau malam kami nanti akan membahasnya terlebih dahulu" ujar dia.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Indonesia Kabupaten Belitung, Ramansyah mengatakan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa menyebutkan bahwa vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

"Ada fatwa vaksin boleh dilakukan siang hari karena tidak membatalkan puasa karena yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk dan sifatnya mengenyangkan sedangkan vaksin bukan mengenyangkan tetapi menyehatkan dan meningkatkan imun tubuh," katanya.

Maka dari itu, lanjut Ramansyah, vaksinasi COVID-19 dapat tetap dilaksanakan pada siang hari atau ketika seseorang sedang berpuasa.

"Selama kondisi seseorang dalam siang hari kondisi badannya "fit" atau sehat mengapa tidak dilayani karena jika malam hari mungkin ada kegiatan lain berupa ibadah Ramadhan," ujar Ramansyah.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021