Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1442 Hijriah di daerah itu sebesar Rp32.500 per jiwa.

"Besaran zakat fitrah tahun ini masih sama dengan besaran zakat fitrah pada Ramadhan tahun sebelumnya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, penetapan besaran tersebut dihitung dengan menyesuaikan harga beras yang dijual di pasar sekarang ini yaitu Rp13.000 per kilogramnya.

"Jadi jika 2,5 kilogram beras untuk zakat fitrah dikalikan Rp13 ribu dapatlah konversinya sebesar Rp32.500 per jiwa," ujarnya.

Hendra menambahkan, sedangkan untuk jumlah besaran fidyah atau pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan juga masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp25 ribu per hari puasa yang ditinggalkan.

Ia mengimbau, masyarakat dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadhan dan tidak mesti menunggh akhir Ramadhan.

Selain itu, lanjut Sekda, Petugas Zakat Infaq dan Sodaqoh (ZIS) di masing-masing masjid diharapkan dapat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatannya.

"Karena ramadhan tahun ini kita sama-sama memkalumi masih berada ditengah pandemi virus COVID-19," kata dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021