Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mewajibkan rumah makan dan warung kopi di daerah itu menggunakan tirai atau kain penutup pandangan selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah guna menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.

"Tolonglah menghormati orang yang berpuasa toleransi dan jangan terlalu menyolok," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Sabtu.

Menurut dia, hal tersebut mengacu kepada Surat Edaran Bupati Belitung Nomor 451.1./596/II/2021 Tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Ramadhan.

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga melarang THM di daerah itu beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah kecuali usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau penginapan.

"Dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB," ujarnya.

Dikatakan dia, sedangkan untuk pelaksanaan shalat tarawih secara berjamaah di Masjid tetap diperbolehkan namun dengan protokol kesehatan yang ketat dan membatasi 50 persen dari kapasitas maksimum masjid atau mushala.

"Peringatan Nuzulul Quran tetap boleh dilaksanakan dengan prokes ketat namun untuk shalat Idul Fitri di lapangan dan takbir keliling kami tiadakan karena khawatir mengumpulkan kerumunan banyak," katanya.

Dirinya berharap, pelaku usaha dan masyarakat dapat mematuhi imbauan tersebut sehingga dapat melaksanakan ibadah puasa dengan khusyuk, damai dan tenang.

"Apabila didapati pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut kami sudah menyiapkan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara dan pencabutan izin," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021