DPRD Kota Pangkalpinang menggelar  Rapat Paripurna Kelima belas Masa Persidangan II Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang. Selasa, (13/4). 

Dalam rapat tersebut dengan agenda acara Laporan Hasil Kerja Pansus 7, 8, dan 9, Keputusan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah  (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 dan Sambutan Walikota Pangkalpinang atas Keputusan DPRD terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020. 

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza menyampaikan, LKPJ Wali Kota Pangkalpinang Tahun 2020 telah  dibahas secara komprehensif dan secara internal oleh DPRD. 

"DPRD bentuk panitia khusus yang membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020. Panitia khusus 7 telah membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 mengenai pendapatan daerah," katanya.

Ia mengatakan, panitia khusus 8 telah membahas LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 mengenai belanja daerah dan selanjutnya panitia khusus 9 membahas LKPJ  Walikota Pangkalpinang mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintah daerah. 

Kemudian, laporan hasil pembahasan pansus dalam bentuk rekomendasi catatan-catatan strategis, yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. 

"Capaian pelaksanaan program-program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian di setiap urusan pemerintahan. Kemudian Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021