Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai menyalurkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 kepada para penerima manfaat di daerah itu.

"Penyaluran bantuan senilai Rp1,2 juta dari Pemerintah ini dilakukan melalui beberapa bank yang ditunjuk, salah satunya kantor BRI di seluruh Babel," kata Kepala Cabang BRI Pangkalpinang Ferdian Handoko di Pangkalpinang, Selasa.

Penyaluran bantuan melalui BRI ini seperti tahun sebelumnya dengan menyesuaikan data jumlah penerima yang sudah diberikan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

"Dalam proses penyaluran bantuan ini kami tetap mengedepankan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19," ujarnya.

Dia menjelaskan para petugas BRI akan melakukan pembatasan jumlah warga yang hadir, menerapkan sistem antrean, memberikan jarak pembatas, menyediakan hand sanitizer dan mengimbau warga tidak membuat kerumunan.

Hal ini dilakukan untuk melindungi keamanan dan keselamatan bagi pekerja dan nasabah dalam menjalankan operasional dan aktivitas bisnis yang diterapkan BRI selama pandemi.

"Kami juga mengimbau para calon penerima bantuan untuk tidak buru-buru mengambil untuk menghindari terjadinya antrean dan kerumunan. Dalam proses mencairkan BPUM, Pemerintah memberikan jangka waktu pengambilan hingga tiga bulan," katanya.

Pihaknya juga mengimbau warga datang ke Kantor BRI pada saat jam layanan operasional, yakni pukul 08.00-14.00 WIB.

"Apabila terdapat antrean panjang di Kantor BRI yang dituju, calon penerima manfaat dapat mendatangi Kantor BRI lain yang pengunjung masih lengang atau bisa datang pada hari lain yang lebih lengang," katanya.

Sebelum datang ke Kantor BRI, para calon penerima BPUM bisa mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses "inquiry" untuk mengetahui hasilnya.

"Langkah ini cukup mudah untuk mengetahui apakah dirinya mendapatkan bantuan atau tidak. Jika sudah terdata selanjutnya bisa segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan," katanya.

Ia menjelaskan proses penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk menghindari terjadinya kerumunan dan pelayanan tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.

Penerima BPUM bisa mengambil haknya dengan hanya membawa identitas diri e-KTP asli, sedangkan kelengkapan dokumen pencairan lain, yaitu surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), surat pernyataan dan kuasa, formulir pembukaan atau perubahan data rekening sudah disediakan oleh BRI dan dilengkapi pada saat penerima datang di Kantor BRI.

"Kami ingatkan masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak jelas, terkait dengan pencairan BPUM. Jangan sembarangan memberi data pribadi pada berbagai tautan atau "link" atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya agar tidak disalahgunakan," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021