Sebanyak 3.536 pelaku usaha di Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021 sebagai upaya pemerintah dalam menggairahkan perekonomian masyarakat.

"Saat ini sudah mulai disalurkan oleh bank yang ditunjuk pemerintah, untuk daerah ini masih sama dengan tahun lalu yaitu di seluruh kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI)," kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Bangka Barat Agus Setyadi di Mentok, Jumat.

Ia menjelaskan, sebanyak 3.536 pelaku usaha yang berhak menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta tersebut merupakan hasil usulan dari petugas di Pemerintah Desa dan Kelurahan masing-masing.

"Para petugas bersama RT yang melakukan pendataan dan verifikasi, kami hanya sebatas memfasilitasi dengan mengusulkan ke Pemerintah Pusat," katanya.

Untuk teknis penentuan pelaku usaha yang akan mendapatkan bantuan uang tunai tersebut, kata dia, Pemerintah Pusat yang akan menentukan dan mengirim data calon penerima yang berisi nama, NIK, alamat, dan jenis usaha ke daerah.

"Saat ini kami sudah menerima data tersebut dan untuk teknis penyalurannya nanti langsung bank yang mengatur masuk ke rekening masing-masing penerima. Kami hanya sebatas memfasilitasi pengusulan dan menerima data calon penerima yang sudah disahkan Pemerintah Pusat," katanya.

Terkait kemungkinan adanya perbedaan data yang terjadi dalam penyaluran bantuan tersebut, Agus mengatakan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian akan menyurati bank penyalur agar bantuan sesuai dengan data yang sudah dirilis Pemerintah Pusat.

"Kami berharap semua pelaku usaha yang sudah masuk dalam data yang kami terima dari Pemerintah Pusat bisa mendapatkan bantuan tersebut dan tepat sasaran agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kembali usaha yang digeluti para penerima manfaat," katanya.

Sebelumnya, Kepala Cabang BRI Pangkalpinang Ferdian Handoko mengatakan penyaluran BPUM melalui BRI tahun ini menyesuaikan data jumlah penerima yang sudah diberikan Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Karena penyaluran bantuan masih di tengah pandemi COVID-19, dalam proses penyaluran bantuan ini kami tetap mengedepankan protokol kesehatan guna meminimalkan risiko penularan virus.

Untuk menghindari kerumunan, para calon penerima bantuan diimbau tidak buru-buru mengambil di kantor BRI karena jangka waktu yang diberikan untuk pengambilan selama tiga bulan dan pastikan nama sudah ada dalam data calon penerima manfaat dengan mengakses laman https://eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu, setelah mengakses eform BRI, selanjutnya masukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi serta melanjutkan proses "inquiry" untuk mengetahui hasilnya.

"Kami ingatkan masyarakat agar waspada dan tidak mudah percaya terhadap informasi dari sumber yang tidak jelas, terkait dengan pencairan BPUM. Jangan sembarangan memberi data pribadi pada berbagai tautan atau "link" atau formulir pendataan yang tidak jelas sumbernya agar tidak disalahgunakan," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021