Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, segera menyidangkan kasus korupsi proyek pembangunan Taman Mandara yang merugikan negara hingga Rp500 juta ke Pengadilan Negeri dan Tipikor Kota Pangkalpinang.
"Kasus korupsi proyek pembangunan Taman Mandara ini secepatnya kami sidangkan. untuk sementara, kami masih menetapkan satu tersangka yakni Aldisyalqomar yang merupakan pegawai negeri sipil Pemkot Pangkalpinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Leonard Simanjuntak, Jumat.
Ia mengatakan, tersangka Aldisyalqomar sudah ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang sejak 9 Desember 2014. Namun, hingga kini tersangka tunggal Aldisyalqomar masih belum mau membongkar siapa saja orang-orang yang terlibat dalam korupsi tersebut.
"Tersangka masih tunggal, kami berharap agar tersangka sesuai janjinya dapat menjadi 'justice collaborator'. Hanya saja belum terlalu ada hasil sesuai yang diharapkan. Tetapi kita tidak bisa menunggu lama-lama, karena nasib penahanan tersangka akan habis maka dari itu kita harus menyidangkan dan melakukan penuntutan," ungkapnya.
Mengenai "justice collaborator" menurutnya masih belum terlambat. Tersangka masih bisa mengungkapkan di hadapan majelis hakim Tipikor siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kalau tidak mau mengungkapkan di depan penyidik, tersangka masih bisa mengungkapkannya di depann majelis hakim. Tinggal tersangka sendiri apakah mau dikorbankan seorang diri atau membongkar habis," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk menjadi 'justice collaborator' terutama dalam perkara korupsi sangat terbuka lebar selama belum dilakukan pembacaan tuntutan.
"Kesempatan akan tertutup dan sia-sia kalau sudah dituntut baru mau mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam korupsi itu. Kalau memang mau membongkarnya, sebaiknya saat ini saja, sampaikan semua apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek tersebut hingga terjadi korupsi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kasus korupsi proyek pembangunan Taman Mandara ini secepatnya kami sidangkan. untuk sementara, kami masih menetapkan satu tersangka yakni Aldisyalqomar yang merupakan pegawai negeri sipil Pemkot Pangkalpinang," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Leonard Simanjuntak, Jumat.
Ia mengatakan, tersangka Aldisyalqomar sudah ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang sejak 9 Desember 2014. Namun, hingga kini tersangka tunggal Aldisyalqomar masih belum mau membongkar siapa saja orang-orang yang terlibat dalam korupsi tersebut.
"Tersangka masih tunggal, kami berharap agar tersangka sesuai janjinya dapat menjadi 'justice collaborator'. Hanya saja belum terlalu ada hasil sesuai yang diharapkan. Tetapi kita tidak bisa menunggu lama-lama, karena nasib penahanan tersangka akan habis maka dari itu kita harus menyidangkan dan melakukan penuntutan," ungkapnya.
Mengenai "justice collaborator" menurutnya masih belum terlambat. Tersangka masih bisa mengungkapkan di hadapan majelis hakim Tipikor siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
"Kalau tidak mau mengungkapkan di depan penyidik, tersangka masih bisa mengungkapkannya di depann majelis hakim. Tinggal tersangka sendiri apakah mau dikorbankan seorang diri atau membongkar habis," ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk menjadi 'justice collaborator' terutama dalam perkara korupsi sangat terbuka lebar selama belum dilakukan pembacaan tuntutan.
"Kesempatan akan tertutup dan sia-sia kalau sudah dituntut baru mau mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam korupsi itu. Kalau memang mau membongkarnya, sebaiknya saat ini saja, sampaikan semua apa yang sesungguhnya terjadi dalam proyek tersebut hingga terjadi korupsi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015