Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan kadar zakat fitrah tahun ini sebesar 2,5 kilogram beras atau senilai Rp31.250 per jiwa.

"Zakat fitrah bisa dikeluarkan selama bulan Ramadhan dengan batas akhir hingga sebelum shalat Idul Fitri, baik berupa beras seperti yang dikonsumsi sehari-hari atau dengan uang sebesar Rp31.250 per jiwa," kata Plt. Kepala Bagian Sosial dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Barat, Agus Sunawan di Mentok, Selasa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan rapat bersama yang digelar Baznas Bangka Barat bersama sejumlah instansi dan organisasi kemasyarakatan yang ada di daerah itu, antara lain Kanwil Kemenag, MUI, perwakilan pengurus Ormas Islam, tokoh agama dan Pemkab Bangka Barat.

Selain menetapkan besaran nilai zakat fitrah, dalam rapat tersebut juga disepakati besaran nilai fidyah untuk satu hari puasa yang ditinggalkan senilai Rp20.000 dengan pertimbangan besaran fidyah satu mud atau setara delapan ons beras ditambah lauk pauknya.

"Pembayaran fidyah lebih utama dibayarkan setiap hari puasa yang ditinggalkan, namun jika tidak sempat boleh dikumpulkan hingga batas akhir pembayaran yaitu sebelum shalat Idul Fitri," katanya.

Untuk zakat maal atau harta ditetapkan 2,5 persen dari minimal harta dalam satu tahun, yang dalam perhitungannya (diqiyaskan) emas 85 gram dikonversi ke mata maka 226,9 mata.

Untuk zakat maal sudah disepakati harga emas rata-rata itu Rp315.000 maka dikalikan dengan 226,95 mata totalnya zakat maal itu jika seseorang telah atau minimal memiliki harta minimal yang nisabnya sebesar Rp71.489.250 yang mengendap satu tahun.

"Jika seseorang memiliki simpanan berupa emas atau uang selama satu tahun sebesar Rp71.489.250 atau lebih, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen senilai Rp1.787.231," katanya.

Terkait dengan zakat profesi tidak diatur secara spesifik pembayaran zakatnya karena sudah digiyaskan dengan zakat maal.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021