Jakarta (ANTARA) -
Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap lelaki maupun perempuan muslim yang hidup pada saat bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan rezeki untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Salah satu pertanyaan yang kerap muncul terkait pembayaran zakat fitrah adalah bolehkan kita memberikan zakat fitrah kepada saudara atau kerabat sendiri?
Berikut adalah penjelasan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan K.H. Ahmad Fahrur Rozi tentang pertanyaan tersebut:
Zakat fitrah, sebagaimana zakat yang lain diutamakan agar diberikan kepada fakir miskin. Apabila pertanyaannya bolehkah diberikan kepada saudara, jawabannya boleh apabila yang bersangkutan tergolong fakir miskin.
Allah SWT berfirman dalam Al Quran menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat.
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, yang dilunakkan hatinya (mu'allaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Jadi apabila kita ingin menyampaikan zakat fitrah kepada saudara atau kerabat yang tergolong fakir miskin maka itu diperbolehkan, bahkan lebih baik.
Sering juga muncul pertanyaan apakah dengan memberikan zakat fitrah kepada saudara sendiri ketimbang tetangga yang fakir miskin dapat dianggap mengabaikan lingkungan sekitar.
Pada dasarnya mengutamakan fakir miskin di sekitar rumah juga memiliki keistimewaan sendiri.
Maka, apabila kebetulan kerabat kita fakir miskin dan masih bertetangga dekat, ketika memberikan zakat fitrah kepada yang bersangkutan kita akan mendapatkan kebaikan ganda.
Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan." (HR. An-Nasai)
Di sisi lain, zakat fitrah adalah bagian dari perbuatan baik kita sebagai Muslim dan Allah SWT dalam firman-Nya menempatkan saudara atau kerabat di posisi yang lebih diutamakan ketimbang tetangga.
"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri." (QS. An-Nisa: 36)
Apabila diurutkan maka kerabat pertama, kedua baru tetangga. Itu juga meliputi penyampaian zakat fitrah. Satu hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyampaian zakat fitrah adalah Rasulullah SAW memerintah agar zakat diantar ke rumah orang fakir miskin, agar tidak ada mengemis berkeliling di hari raya.