Sungailiat (ANTARA) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Nasir Hasan mengingatkan umat Muslim yang dianggap mampu atau muzakki untuk membayar zakat fitrah di unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat.
"Saya ingatkan umat Muslim untuk membayar zakat fitrah melalui masing - masing UPZ setelah nilai besaran zakat fitrah sudah ditetapkan sebesar Rp42.500 per jiwa," kata Nasir Hasan di Sungailiat, Senin.
Begitu juga bagi pengurus UPZ yang biasanya ada di masjid kata Nasir Hasan, untuk mempersiapkan diri membuka layanan pengumpulan zakat fitrah, zakat maal atau sedekah dari umat Muslim.
"Saya juga mengingatkan seluruh pengurus UPZ untuk melaporkan hasil pembagian zakat fitrah mustahik ke Baznas termasuk juga total penerimaan yang berhasil dihimpun," kata Nasir Hasan.
Laporan penerimaan dana dan penyaluran zakat fitrah dari masing - masing UPZ kata dia, menjadi bahan atau dasar membuat laporan ke Baznas pusat.
Berdasarkan data pengelolaan zakat, infak, sedekah Baznas Kabupaten Bangka tahun 2024 berhasil mengumpulkan sebesar Rp1.829.300.635, yang bersumber dari zakat prestasi sebanyak Rp1.193.498.230, zakat mal sebanyak Rp268.709.428 dan dari infak/sedekah sebanyak Rp367.092.977.
"Kami berharap penerimaan dana dari ketiga sumber tersebut pada 2025 lebih besar dibanding penerimaan tahun 2024, karena banyak program yang berhubungan langsung dengan masyarakat yang harus dilakukan seperti, pendidikan, kesehatan maupun rumah layak huni," jelasnya.