Pangkalpinang (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat paripurna pertama tahun 2026 dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral serta pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan ranperda tersebut dan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Wakil Pimpinan I DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan rapat paripurna tersebut juga membahas penyesuaian Propemperda 2026 seiring adanya usulan Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025–2045 yang belum tercantum dalam Propemperda.
“Sebelum rapat paripurna dilaksanakan, kami menerima surat dari Bapemperda DPRD Babel terkait Ranperda RP3KP yang perlu dimasukkan dalam perubahan Propemperda 2026,” kata Eddy dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (19/1).
Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan antara Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Babel dan Bapemperda DPRD Babel serta hasil koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ranperda RP3KP dapat dimasukkan sebagai usulan di luar Propemperda 2026.
“Ranperda RP3KP memiliki status usulan di luar Propemperda 2026 dan disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan bahwa Ranperda tentang pengelolaan pertambangan mineral saat ini masih dalam tahap pengkajian dan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
“Tujuan penyusunan perda ini adalah untuk menciptakan regulasi yang saling menguntungkan antara pemerintah, masyarakat, dan pemerintah pusat,” kata Hidayat.
Ia menambahkan, implementasi pengelolaan pertambangan mineral ke depan akan diprioritaskan di sejumlah daerah, seperti Belitung Timur, Bangka Selatan, dan Bangka, serta diikuti daerah lainnya sesuai kesiapan masing-masing pemerintah kabupaten.
Menurut dia, penetapan wilayah pengelolaan rakyat (WPR) akan dipercepat agar memiliki payung hukum yang jelas setelah perda tersebut disahkan.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh anggota DPRD Babel yang hadir menyetujui dua agenda utama, yakni pembentukan panitia khusus pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan Mineral serta penyesuaian Propemperda 2026 dengan memasukkan Ranperda RP3KP sebagai usulan di luar prioritas.
Panitia khusus yang dibentuk diharapkan dapat menyelesaikan pembahasan dalam waktu cepat sehingga kedua ranperda tersebut dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.
