Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza meminta kepada aparat penegak hukum dan Satpol PP kota setempat agar aktif melakukan penertiban terhadap tambang ilegal yang beroperasi di wilayah itu.

"Permasalahan pertambangan di wilayah Kota Pangkalpinang tak pernah habisnya. Apalagi penambangan itu dilakukan secara ilegal. Untuk itu, penertiban harus dilakukan secara kontinu," katanya di Pangkalpinang, Minggu.

Ia mengatakan, apapun alasannya pertambangan timah di wilayah Kota Pangkalpinang tidak dibenarkan, sebab Kota Pangkalpinang bukan wilayah pertambangan.

"Terkait ini saya berharap hal-hal tersebut, terutama untuk pihak terkait harus bisa melakukan penertiban, karena dengan adanya penambangan liar itu akan merusak ekosistem yang ada dan merusak tatanan yang ada," ujarnya.

Ia menjelaskan, dampak dari penambangan tersebut kata Abang Hertza, akan merusak saluran hulu ke hilir yang otomatis itu akan terganggu. Selain itu, wilayah-wilayah yang dilakukan penambangan secara ilegal oleh masyarakat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Pertama kita sudah tahu bahwa timah sekarang merupakan barang strategis dan harus ada undang-undang minerba yang mendasari hal itu. Kedua Pangkalpinang apapun alasannya tidak boleh dilakukan penambangan karena bukan wilayah pertambangan," ujarnya.

Terkait dengan pertambangan timah ilegal di Kota Pangkalpinang, Dirinya berharap ini bisa diselesaikan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang terutama oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini berkoordinasi kepada pihak kepolisian maupun TNI.

Selain itu kata Dia, masyarakat yang melakukan pertambangan tersebut merupakan masyarakat yang berdomisili di luar wilayah Kota Pangkalpinang. Dan ini berdasarkan temuan di lapangan maupun laporan dari Sat Pol PP Kota Pangkalpinang.

"Kita harapkan disini masyarakat Kota Pangkalpinang turut melakukan hal untuk menolak pertambangan diwilayahnya. Dan saya tegaskan Pemerintah Kota Pangkalpinang harus melakukan tindakan tegas bersama dengan pihak terkait agar Pangkalpinang diluar Zona pertambangan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021