Sungailiat (Antara Babel) - Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  Harrie Patriadie menyatakan, nelayan tradisional di daerah itu tidak memakai alat tangkap cantrang maupun jenis alat tangkap ikan yang dilarang lainnya.

"Semua nelayan tradisional yang umumnya hanya menggunakan kapal berkapasitas maksimal 10 gros ton tidak ada yang memakai alat tangkap ikan cantrang maupun jenis alat tangkap yang dilarang lainnya seperti, trawl dan bom," katanya di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, semua nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan laut Bangka Belitung, semuanya menggunakan alat tangkap resmi atau alat tangkap ramah lingkungan sehingga tidak merusak lingkungan laut maupun habitat ikan.

"Jenis alat tangkap yang digunakan oleh nelayan yakni, pancing, bubu, jaring gillnet, jaring kembung, jaring hanyut dan alat tangkap ramah lingkungan lainnya," katanya.

Menurut dia, sebelum ada nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai jenis alat tangkap yang diperbolehkan untuk melakukan penangkapan ikan.

"Kami sebelumnya sudah menyarankan kepada seluruh nelayan dari berbagai pengguna alat tangkap, agar tidak menggunakan jenis alat tangkap yang dilarang dalam undang-undang karena dapat merugikan dirinya sendiri maupun generasi yang akan datang," katanya.

Pihaknya membangun kerja sama dengan pihak terkait seperti Polair, TNI AL, pengawas perikanan dan pemangku kepentingan laut untuk bersama-sama menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah penangkapan nelayan.

"Dengan terbangunnya koordinasi dan kerjasama yang baik antar lembaga terkait, diharapkan terciptanya kondisi keamanan dan ketertiban di laut sehingga nelayan dapat memaksimalkan penangkapannya," katanya.

Dia mengimbau kepada seluruh nelayan, jika terdapat ancaman pelanggaran di laut hendaknya segera dilaporkan ke pihak berwajib untuk dilakukan tindakan.

Ada dugaan kata dia, kalaupun terdapat nelayan yang menggunakan alat tangkap cantrang, trawl, bom dan alat tangkap yang dilarang lainnya adalah nelayan yang berasal dari luar pulau Bangka Belitung yang sengaja mencari hasil tangkapan di perairan ini.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015