Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Irjen Pol Anang Syarif Hidayat menyatakan, sanksi denda akan segera diterapkan pemerintah di wilayahnya bagi warga yang melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Sanksi denda sebesar maksimal Rp200 ribu atau dengan penyitaan dokumen pribadi segera diterapkan pemerintah provinsi Kepulauan Bangka sebagai langkah cepat memutus rantai sebaran COVID-19 yang mengalami peningkatan," kata kapolda di Sungailiat, Selasa.

Kapolda mengatakan, pemberlakuan sanksi denda atau dokumen administrasi pribadi tersebut berdasarkan hasil kesepakatan Forkopimda Bangka Belitung.

"Selain personal, sanksi dapat diberlakukan bagi yang melakukan pelanggaran di sejumlah tempat kegiatan usaha masyarakat seperti restoran, warung dan lainnya," jelasnya.

Kapolda menilai, dengan pemberian sanksi denda bagi pelanggar prokes COVID-19 mampu menekan seminimal mungkin angka sebaran kasus karena memberikan efek jera.

"Sanksi denda sesuai peraturan daerah nomor tentang penanganan COVID-19 yang sudah direvisi terpaksa harus dilakukan mengingat tindak pencegahan dengan sosialisasi maupun sanksi sosial selama ini belum memberikan hasil yang memuaskan dalam mencegah penyebaran virus corona," ujarnya.

Anang Syarif Hidayat menganggap terjadi peningkatan kasus COVID-19 di Bangka Belitung secara umum lebih disebabkan masih rendahnya sebagian masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

"Saya melihat sendiri di pasar Ramadhan di Sungailiat Bangka, terdapat pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker dan kalaupun memakai masker dengan cara yang tidak benar," jelasnya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021