Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilarang untuk mudik pada perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

"Tahun ini ASN dilarang mudik, surat edaran sudah saya tanda tangan dan ini bagian dari upaya menekan angka kasus COVID-19," ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman di Koba, Rabu.

Menurut Algafry, pihaknya akan memberikan sanksi bagi ASN di jajaran Pemkab Bangka Tengah yang masih tetap memaksakan diri untuk mudik terutama pada 6 hingga 17 Mei 2021.

"Kita harus bisa sama-sama menahan diri, tahun ini tidak berkumpul dan bertemu dengan keluarga besar demi keselamatan bersama," ujarnya.

Bupati meminta kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Bangka Tengah untuk mengawasi ASN-nya guna mengindahkan larangan mudik Idul Fitri tersebut.

"Tidak hanya ASN, warga juga kami imbau tidak melakukan mudik karena berisiko terhadap kesehatan, mengingat virus Corona terus menebarkan ancaman," ujarnya.

Data tabulasi perkembangan kasus daerah setempat , tercatat sebanyak 1.731 warga terkonfirmasi positif terpapar virus Corona dengan rincian sebanyak 1.501 dinyatakan sembuh, 208 orang masih dirawat (kasus aktif) dan 22 orang dinyatakan meninggal dunia.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Irwan Arfa


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021