Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maulan Aklil (Molen) mengatakan orang yang dinyatakan positif Covid-19 di kota itu akan langsung diambil tindakan untuk dikarantina agar tidak menularkan wabah tersebut ke orang lain.

"Kami sudah sepakati dalam rapat yang digelar Pemkot Pangkalpinang bersama forkopimda terkait langkah preventif dalam penanganan penambahan jumlah kasus positif Covid- 19 di Kota Pangkalpinang," katanya di Pangkalpinang, Kamis (6/5).

Dari hasil rapat itu, pihaknya masih menunggu klasifikasi zonasi daerah Covid-19.

“Hasil rapat hari ini adalah kita belum menentukan, zona tetap dari kita, kita masih mengumpulkan data per kelurahan/RT. Selanjutnya data itu dikumpulkan ke Kecamatan sampai Jumat ini, dengan nanti diperbandingkan data kooperatif dari dinas kesehatan,” katanya.

Menurut Molen, status zona ini sangat menentukan kebijakan yang akan diambil, oleh Pemkot Pangkalpinang. Maka data-data jumlah pasien terkonfirmasi di setiap kecamatan sangat diperlukan.

“Hal ini untuk menentukan kebijakan dan langkah apa yang harus kita ambil,” ucapnya.

Kemudian, kata Molen, sesuai arahan pemerintah pusat, masyarakat dilarang untuk melakukan mudik ke luar daerah.

Dalam hal ini, Pemkot Pangkalpinang mengambil kebijakan, apabila menjelang lebaran ada yang mudik ke Kota Pangkalpinang saat di lakukan tes hasilnya positif, maka langsung di karantina.

“Menjelang lebaran ada yang mudik ke Kota Pangkalpinang jika hasilnya positif, maka akan langsung di karantina di Jati Wisata. Jadi langsung kita kurung,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan kebijakan Mendagri dipastikan kegiatan berbuka bersama di luar rumah dilarang dan seluruh pejabat atau ASN, untuk tidak melakukan halal bihalal dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 H.

” Jadi kita belum menentukan zona apa, kita masih menunggu data-data dari pihak RT. Senin kita umumkan,” ujarnya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021