Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja menggandeng BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperuntukkan kepada para pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan.
JKP merupakan jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Program JKP mensyaratkan para pekerja terdaftar seluruh program sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.
Tujuan dari program JKP ini sendiri adalah agar para pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak serta mempertahankan kondisi finansialnya hingga menemukan pekerjaan baru.
Manfaat yang dapat diterima peserta program JKP diantaranya adalah manfaat uang tunai yang diberikan sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya, kemudian layanan konsultasi dan konseling yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir dan terakhir adalah manfaat informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Abdul Shoheh memberikan informasi mengenai penyaluran manfaat program JKP di wilayah kerjanya.
“BPJS Ketenagakerjaan diamanahkan oleh pemerintah untuk menyalurkan manfaat uang tunai bagi para peserta program JKP maksimal selama 6 bulan," kata Abdul di Pangkalpinang Selasa (30/4).
Sepanjang tahun 2024 ini sampai dengan berita ini diterbitkan, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyalurkan atau membayarkan klaim sebesar 200 Juta lebih.
pada tahun 2024 ini, sudah lebih dari 500 pekerja yang mengalami PHK dari perusahaan. PHK disebabkan oleh beberapa faktor, namun pekerja masih bisa mendapatkan penghasilan dengan cara mengajukan klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
Sedangkan untuk proses pengajuan klaim JKP teman-teman pekerja dapat mengaksesnya melalui aplikasi siap kerja dan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk memonitoring klaim. Tidak hanya itu batas pengajuan JKP adalah 3 bulan setelah dilakukannya PHK oleh perusahaan. Jadi segera ajukan dan jangan sampai pengajuan JKP kedaluwarsa.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan targetkan 100 peserta pekerja rentan per desa
Baca juga: BPJAMSOSTEK galakkan SERTAKAN untuk tingkatkan kepesertaan
Baca juga: Ingin mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Begini caranya
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kepada ahli waris anggota KORPRI Babel
6 Desember 2024 14:53
25.557 badan ad hoc Pilkada Babel Tahun 2024 terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 November 2024 21:11
Babel kemarin, klaim BPJS Ketenagakerjaan hingga himbauan tidak politik uang
24 November 2024 01:44
Akibat PHK, Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan di Babel capai Rp1,8 miliar
23 November 2024 09:16
Pekerja di Bangka Barat terima santunan manfaat "Return To Work" sebesar Rp351 juta
16 November 2024 07:29
BPJS Ketenagakerjaan serahkan manfaat "Return To Work" kepada pekerja di Bangka Barat
16 November 2024 07:22
Alami peningkatan, pengguna aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan capai 22,8 juta
13 November 2024 16:18