Sungailiat (Antara Babel) - Penyidik dari Kepolisian Sektor Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan berita acara penyidikan (BAP) sembilan pelaku perjudian ke Kejaksaan Negeri setempat.

"Kami sudah menyerahkan berkas penyidikan sembilan pelaku perjudian yang dua di antaranya perempuan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai melalui Kapolsek Pemali, Iptu Ayu Kusuma Ningsi di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, selain berkas penyidikan yang akan dilimpahkan pihaknya juga melimpahkan tersangka besama barang bukti yang didapat saat dilakukan penangkapan.

"Mereka terlibat perjudian jenis remi dan domino di dua lapak yang berbeda dalam satu rumah warga di Gang Enggano Air Ruay dengan barang berupa kartu domino dan dua set kartu remi serta uang tunai Rp1,5 juta," katanya.

Dia mengatakan, hasil penyidikan atas para pelaku dirangkum dalam tiga berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1, 2 serta Pasal 303 dengan ancaman hukuman empat sampai 10 tahun penjara serta denda Rp10 juta sampai Rp25 juta," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat, Supardi melalui Kasi Intel Andi Andri Utama mengatakan Penuntut umum telah memeriksa berkas dari penyidik dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses tahap dua.

"Berkas sudah P21, tinggal pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015