Tim Penegak Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Operasi Yustisi di 15 titik keramaian, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona baru.

"Dalam Operasi Yustisi ini kami menyisir sebanyak 15 titik atau tempat keramaian di antaranya warung kopi, kafe, rumah makan, dan beberapa pusat perbelanjaan," kata Ketua Tim Operasi Yustisi Belitung Timur Zikril di Manggar, Minggu.

Ia menjelaskan Operasi Yustisi digelar secara rutin dan hingga sekarang sudah dilaksanakan sebanyak lima kali di sejumlah tempat.

"Ini kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan COVID-19, untuk memutus mata rantai penyebaran virus," ujarnya.

Ia menjelaskan tindakan yang dilakukan saat ini bagi yang melanggar protokol kesehatan hanya berupa teguran saja atau lebih kepada peningkatan kesadaran masyarakat.

"Lebih bersifat persuasif saja, memberikan edukasi kepada masyarakat agar memiliki kesadaran sendiri untuk membentengi dirinya dari serangan virus corona baru," ujarnya.

Saat ini, kata dia, Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan masih cukup kuat sebagai dasar aturan.

"Kalau memang sudah dianggap mendesak situasi dan kondisinya, kita terapkan sanksi dan denda. Namun saat ini baru sebatas teguran," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021