Jakarta (Antara Babel) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad menyayangkan rencana penerbitan Instruksi Presiden tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres PPK) yang tidak melibatkan lembaganya maupun KPK.

"Di PPK itu banyak yang aspeknya itu berkaitan erat dengan transparansi dan keterbukaan informasi publik, harusnya kita dilibatkan untuk mengawal di sektor ini," kata Rumadi Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Menurut Rumadi, sebagai lembaga yang menjamin hak masyarakat atas informasi publik, Komisi Informasi Pusat sangat peduli terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lembaga-lembaga negara.

Ia mengingatkan bahwa lembaganya diamanahkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mendorong pemerintahan yang terbuka dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Maka, agak aneh kalau lembaga yang memiliki kewenangan penuh untuk memastikan keterbukaan informasi publik di lembaga negara diabaikan begitu saja dalam pembahasan Inpres PPK 2015," ujarnya.

Kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi Pusat, ujar dia, sangat strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana KKN.

Sebagaimana diwartakan, KPK tetap akan mengerjakan rencana strategis yang sudah sudah ditetapkan KPK sebelumnya meski Presiden Joko Widodo berencana menerbitkan Inpres PPK.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya rencana strategis sendiri dan memosisikan pencegahan dan penindakan sama pentingnya, dilakukan secara simultan dengan kecepatan yang sama," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (6/3).

Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto menyatakan bahwa Inpres kepada kementerian dan lembaga terkait dengan pemberantasan korupsi berisi instruksi detail kepada kementerian lembaga untuk terkait dengan pencegahan dan penindakan.

Menurut Andi, inpres tersebut tidak membatasi penindakan KPK, tetapi mengombinasikan antara pencegahan dengan penindakan, yaitu menciptakan sistem untuk akuntabel dan transparan dalam setiap pembelanjaan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD.

Sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan bahwa Instruksi Presiden mengenai pemberantasan korupsi tidak akan melemahkan fungsi KPK dalam memberantas tindak kriminal tersebut.

"Itu kan pemberantasan korupsi sudah ada undang-undangnya. Tidak mungkin Inpres melemahkan undang-undang karena sistem undang-undang di atas (lebih tinggi)," kata Kalla di Jakarta, Kamis (5/3).

Presiden RI Joko Widodo akan menerbitkan Inpres tersebut yang berisi poin-poin teknis pencegahan korupsi di kementerian dan lembaga yang juga bertujuan memperkuat kerja sama KPK, polisi, dan Kejaksaan Agung.

Dalam Inpres tersebut pemberantasan korupsi harus berfokus pada upaya pencegahan. Upaya pencegahan akan dilakukan sekitar 70--75 persen dari program pemberantasan korupsi.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015