Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memantapkan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di daerah itu pada 13 Oktober 2021.

Bupati Bangka, Mulkan di Sungailiat Senin mengatakan, pemantapan pelaksanaan pilkades serentak 2021 yang diikuti 44 desa di delapan kecamatan pada 13 Oktober 2021,diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 65 tahun 2017 serta peraturan lainnya yang menjadi referensi dasar kegiatan itu.

"Pemantapan pelaksanaan dimulai dari tahapan awal koordinasi antar lembaga, pembentukan panitia sampai penetapan hasil pilkades 2021," jelasnya.

Pemilihan kepada desa secara serentak kata bupati, menjadi hal penting untuk dilakukan pemerintah daerah mengingat terdapat sejumlah desa yang kosong kepada desa sehingga terpaksa kepala desa dijabat seorang pejabat sementara yang ditunjuk dari kecamatan, termasuk pula terdapat kepala desa yang sudah habis masa kerjanya.

"Saya berharap pelaksanaan pilkades setentak 2021 berjalan lancar sesuai aturan dan kepada desa terpilih nantinya mempunyai kemampuan mendukung pembangunan daerah dan mengali potensi alam guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat," jelas bupati.

Bupati mengatakan, kepada desa yang terpilih nantinya memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membangun dan mensejahetrakan masyarakat desanya.

"Seorang kepala desa harus mampu memperkuat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak kecamatan serta lembaga berwenang lainnya," kata bupati.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan calon kepala desa yang akan maju pada pemilihan kepala desa kandidat harus mempelajari kondisi objektif, masalah, serta potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas "Sustainable Development Goals" (SDGs) Desa.

Calon kades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa. Dengan begitu, warga desa bisa mencermati visi dan misi secara lebih tajam dan utuh.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021