Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Senin(31/5) sekitar pukul 03.00 wib.

"Kedua pelaku itu berinisial MY(28) dan RE(44) warga Dusun Air Baru Desa Tukak Kecamatan Tukak Sadai,"kata Kapolres Bangka Selatan AKBP.Agus Siswanto melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan AKP.Sutan Sitorus di Toboali, Senin(31/5).

Disampaikannya penangkapan terhadap kedua pelaku itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat yang menyatakan sering terjadi transaksi narkotika di daerah itu.

"Pertama pelaku MY ditangkap saat berada di jalan Jalur Dua Pemda Basel Dusun Parit 9 Desa Gadung selanjutnya dikembangkan kepada pelaku RE, di rumahnya di Dusun Air Baru Desa Tukak,"katanya.

Ia mengatakan berdasarkan keterangan pelaku pertama,dirinya disuruh oleh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu ini.

"Petugas kemudian bergerak ke Rumah RE dan melakukan pengeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat menemukan beberapa bukti,"kata dia.

Sutan menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di mapolres Bangka Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya satu buah paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,01 gram dan satu unit sepeda motor merk suzuki Fu No Pol BN 2932 QM serta dua unit handphone,"katanya.

Pewarta: Juniardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021