Koba (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, akan mengevaluasi kembali anggaran untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu.
"Kami akan evaluasi pada APBD perubahan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah Ibnu Saleh di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menyikapi anggaran Pilkada yang disahkan sebelumnya sebesar Rp15 miliar untuk dua putaran, sementara berdasarkan aturan terbaru Pilkada hanya satu putaran.
"Karena anggaran kami sediakan untuk dua putarab, maka ini perlu dievaluasi kembali untuk mengakomodir perubahan aturan dan penganggaran yang sesuai kebutuhan," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil evaluasi ini akan dituangkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Bangka Tengah.
"Evaluasi anggaran juga termasuk untuk Panwaslu dan pengamanan, namun hal ini akan kami komunikasikan dulu dengan pihak KPU, Panwaslu dan Polres Bangka Tengah agar proses evaluasi bisa dilakukan bersama-sama," ujarnya.
Ia mengakui belum menerima surat resmi terkait ketentuan Pilkada satu putaran, namun demikian pihaknya sudah mengakomodir perubahan tersebut dalam APBD perubahan.
Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah mengatakan, pengusulan anggaran Pilkada 2015 berdasarkan undang-undang Pilkada yang lama dan anggaran tersebut sudah termasuk proses Pilkada yang diperkirakan berjalan selama delapan bulan.
"Dengan adanya perubahan dalam Undang-undang Pilkada, maka penganggaran tetap akan berpatokan dalam aturan yang baru," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Kami akan evaluasi pada APBD perubahan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah Ibnu Saleh di Koba, Selasa.
Hal itu dikemukakannya menyikapi anggaran Pilkada yang disahkan sebelumnya sebesar Rp15 miliar untuk dua putaran, sementara berdasarkan aturan terbaru Pilkada hanya satu putaran.
"Karena anggaran kami sediakan untuk dua putarab, maka ini perlu dievaluasi kembali untuk mengakomodir perubahan aturan dan penganggaran yang sesuai kebutuhan," ujarnya.
Ia mengatakan, hasil evaluasi ini akan dituangkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2015 Kabupaten Bangka Tengah.
"Evaluasi anggaran juga termasuk untuk Panwaslu dan pengamanan, namun hal ini akan kami komunikasikan dulu dengan pihak KPU, Panwaslu dan Polres Bangka Tengah agar proses evaluasi bisa dilakukan bersama-sama," ujarnya.
Ia mengakui belum menerima surat resmi terkait ketentuan Pilkada satu putaran, namun demikian pihaknya sudah mengakomodir perubahan tersebut dalam APBD perubahan.
Ketua KPU Bangka Tengah Suryansyah mengatakan, pengusulan anggaran Pilkada 2015 berdasarkan undang-undang Pilkada yang lama dan anggaran tersebut sudah termasuk proses Pilkada yang diperkirakan berjalan selama delapan bulan.
"Dengan adanya perubahan dalam Undang-undang Pilkada, maka penganggaran tetap akan berpatokan dalam aturan yang baru," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015