Pangkalpinang (Antara Babel) - Bila payung hukum Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) diterbitkan, diyakini bisa meningkatkan produksi balai itu untuk memenuhi kebutuhan benih ikan bagi masyarakat petani budidaya ikan di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, M Sopian di Pangkalpinang, Jumat, mengatakan, Balai Benih Ikan Lokal (BBIL) Pangkalpinang yang merupakan lembaga pemerintah diharapkan bisa membantu dalam pengendalian harga benih ikan dengan menyediakan kebutuhan benih bagi masyarakat.

Namun, selama ini BBIL belum bisa berbuat banyak karena belum adanya payung hukum pada Balai tersebut, ujarnya saat penyampaian tanggapan terkait pengajuan empat Raperda dalam sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang.

Ia mengatakan, peningkatan kebutuhan ikan bagi petani budidaya ikan di Pangkalpinang terus meningkat, sementara jumlah budidaya yang konsentrasi pada usaha produksi benih juga masih sangat terbatas dan muncul persoalan pasokan benih ikan yang dibutuhkan para petani budidaya ikan.

"Saya yakin, jika BBIL sudah diterbitkan payung hukumnya bisa meningkatkan produksi benih ikan sehingga mampu memenuhi kebutuhan benih bagi para petani ikan di Kota ini," ungkapnya.

Menurutnya, payung hukum sebagai dasar legalitas bagi BBIL sangat mempengaruhi balai tersebut dalam memenuhi kebutuhan benih bagi masyarakat petani budidaya ikan.

"Payung hukum sebagai dasar legalitas bagi BBIL untuk dapat mendistribusikan benih dengan orientasi profit sangat diperlukan. Dengan adanya legalitas itu, BBIL bukan saja bisa memenuhi kebutuhan benih ikan, namun juga bisa memberikan kontribusi berupa PAD melalui retribusi penjualan benih ikannya," jelasnya.

Selain menyampaikan tanggapan terkait raperda hasil produksi Balai benih ikan lokal, Sopian juga menyampaikan tanggapan terhadap raperda retribusi pelayanan kesehatan hewan yang semata-mata untuk menambah PAD Kota Pangkalpinang. Selain itu dua raperda lainnya yakni tentang pengelolaan Rusunawa dan penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Dua raperda tersebut bertujuan agar Pangkapinang akan tertata lebih rapi dan kondusif.

"Pada dasarnya hukum diciptakan bertujuan membatasi kekuasaan dalam negara. Ciri khas negara konstitusi adalah dengan adanya gagasan mengenai pemerintahan yang terbatas, dalam arti tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Untuk itu, empat raperda yang kami sampaikan ini dapat segera dibahas dan diperdakan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015