Tim Yustisi Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, BPBD dan TNI/Polri berhasil menjaring sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan melalui operasi yustisi yang digelar, Sabtu (12/6) malam.

"Jenis pelanggaran yang dominan adalah tidak menggunakan masker," kata Plt Kepala Satuan Polisi PP Belitung, MZ Hendra Caya melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Belitung, Asnawi di Tanjung Pandan, Minggu.

Ia mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan dengan menyasar sejumlah tempat keramaian dan berkumpulnya masyarakat seperti kawasan KV Senang, halaman gedung nasional, kawasan wisata pantai Tanjung Pendam, pusat perbelanjaan dan kedai kopi.

"Sebanyak 26 yang melanggar prokes ini adalah mereka yang tidak menggunakan masker. Mereka memang membawa masker namun maskernya disimpan di dalam kantong tidak dikenakan," ujarnya.

Asnawi menambahkan, sejumlah pelanggar prokes tersebut diberikan sanksi sosial sebagai efek jera diantaranya adalah mengambil sikap "push up".

"Kami juga mendata identitas mereka dan kami ingatkan kembali pentingnya penggunaan masker demi keselamatan bersama," katanya.

Ia menilai, kendati masih ditemukan sejumlah pelanggar protokol kesehatan namun secara umum kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan di daerah itu meningkat jika dibandingkan sebelumnya.

"Kesadaran memang terlihat mulai meningkat terutama penggunaan masker di kalangan remaja sudah ada perbaikan berbeda ketika diawal operasi dilaksanakan pada 1 Mei lalu masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran," katanya.

Ia menyebutkan, operasi tersebut akan dilaksanakan secara rutin selama beberapa bulan ke depan guna menekan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Selain turun langsung ke lapangan kami juga melakukan sosialisasi di media sosial tentang pentingnya protokol kesehatan yang dilakukan oleh Diskominfo Belitung," ujar Asnawi.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021