Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkoba yang sudah menjadi target operasi dalam satu minggu terakhir.

"Dua pengedar sabu tersebut masing-masing yakni Ahen (30) warga Kecamatan Bukit Intan dan Jjon alias Kojek (29) warga Kabupaten Bangka Tengah. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing, pada Rabu (18/3)," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Minggu.

Ia mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus penangkapan seorang pengguna narkoba pada Minggu (15/3).

"Dalam penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti 11 paket sabu ukuran sedang yang disimpan di dalam kamarnya," ujarnya.

Dikatakannya, Ahen diduga merupakan salah satu bandar sabu yang sering menyuplai sabu ke beberapa pengedar di bawah jaringannya.

Lebih lanjut, kata dia, tersangka Ahen merupakan residivis kambuhan dan sempat menjalani hukuman di lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pangkalpinang selama 5,6 tahun karena terlibat kasus narkoba.

"Tersangka ini mengaku hanya sebagai pengguna yang sengaja memisahkan tiap gram sabu-sabu ke bungkus yang lebih kecil agar saat menggunakannya tidak kelebihan dosis," ungkapnya.

Ia mengatakan saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pangkalpinang. Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.

"Penangkapan kedua tersangka ini merupaka terbesar dalam satu tahun terakhir. Keduanya akan dikenai pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015