Panitia Khusus 13 DPRD Kota Pangkalpinang, telah menyetujui perubahan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

"Adapun laporan hasil kerja ini disusun berdasarkan sistematika sebagai berikut yang pertama pendahuluan Kota Pangkalpinang memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembangunan daerahnya untuk perwujudan kualitas dan kesejahteraan melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat dengan terjadinya berbagai dinamika eksternal dan internal yang mempengaruhi perencanaan pembangunan jangka menengah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah nomor 8 tahun 2019 tentang RPJMP Kota Pangkalpinang perlu dilakukan perubahan-perubahan yang terjadi di Kota Pangkalpinang Sesuai dengan pasal 342 ayat 1 Permendagri," kata Ketua Panitia Khusus 13 DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi, Senin.

Ia juga menjelaskan berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang nomor 188.4/05/6 DPRD/V/2001 tentang pembentukan panitia khusus 13, 14, 15 DPRD Kota Pangkalpinang, yaitu Pansus 13 diberikan tugas untuk membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 8 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023.

"Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang RPKMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 didasarkan pada pertimbangan objektif sesuai dengan karakteristik wilayah yang menjadi isu-isu strategis yang difokuskan pada tujuan pembangunan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan visi dan misi rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Pangkalpinang tahun 2017-2025,"katanya.

Ia mengatakan, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) setiap tahun di sisa periode pembangunan 2022/2023 terjadinya ketidakkonsistenan antara perencanaan dan realisasi capaian hasil pembangunan daerah sebagai akibat munculnya bencana alam terjadi Covid-19 yang berpengaruh terhadap capaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Hasil evaluasi terhadap capaian indikator kebijakan dari visi dan misi Walikota tidak sesuai dengan harapan sebagai akibat kondisi perekonomian dan kemampuan keuangan daerah yang terkoneksi akibat pandemi covid 19 perubahan juga disebabkan karena adanya perubahan kebijakan nasional dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah," katanya.

Dikatakannya, tentang RPJMD Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, perubahan RPJMD  Kota Pangkalpinang bertujuan untuk menyelaraskan strategi dan kebijakan umum serta program pembangunan dengan kondisi terkini yang akan dilaksanakan di Kota Pangkalpinang disiksa priode pembangunan utamanya dalam penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi pasca pandemi Covid-19.

"15 usulan yang telah dibahas jadi agenda khusus untuk hasil yang terbaik, bagi kemajuan kota Pangkalpinang," sebutnya

Ia juga menambahkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023 telah disetujui.

"Maka Pansus 13 dapat menerima dan menyetujui Rancangan peraturan daerah Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 8 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021