Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memutuskan untuk merancang Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan guna menindaklanjuti Peraturan Nomor 14 ayat 2 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.

"Dalam Permendagri tersebut menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) diatur oleh Bupati dan Wali Kota, sehingga Perwako ini harus dirancang," kata Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, Selasa.

Ia mengatakan, tahun 2011 Kota Pangkalpinang sudah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang LKK. Namun dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 18 tahun 2018 tentang LKK desa dan adat desa maka Perda sudah tidak relevan lagi sehingga telah diusulkan untuk dicabut.

"Terdapat beberapa jenis LKK yang akan diatur sebagai rancangan Perwako diantaranya ada Rukun Tetangga, Rukun Warga, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPM Kelurahan, " ujaranya.

Menurutnya, LKK merupakan wadah partisipasi masyarakat sebagai mitra pemerintahan kelurahan yang ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan pengawasan pembangunan.

Dia juga mengatakan, dengan adanya Perwako tentang LKK diharapkan dapat menjadi pedoman yang dapat membantu lurah dalam menjalankan fungsinya untuk pemberdayaan masyarakat kelurahan dalam proses pembangunan daerah.

"Kami berharap dengan hadirnya lembaga ini pelaksanaannya akan real, legal dan dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini, " pungkasnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021