Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah segera mengantisipasi varian baru COVID-19 Lambda yang telah menyebar di 29 negara terutama Amerika Latin, yaitu dengan mengetatkan semua akses masuk ke wilayah Indonesia.
"Pemerintah perlu segera mengantisipasi dengan adanya kebijakan pengetatan akses masuk Indonesia. Hal ini untuk mencegah varian baru COVID-19 yang berkembang di luar negeri masuk ke Indonesia," kata Sukamta di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pemerintah perlu mengambil pelajaran berharga dari kurang maksimalnya upaya menangkal masuknya COVID-19 varian Delta yang muncul pertama kali di India kemudian terdeteksi ada di Indonesia.
Menurut dia, masuknya varian Delta ke Indonesia kemungkinan karena longgarnya kebijakan akses masuk Indonesia dan beberapa ahli epidemiologi menyayangkan kebijakan pengetatan akses masuk Indonesia yang hanya memberi waktu karantina selama 5 hari.
"Padahal rekomendasi WHO jelas menyebut 14 hari. Jika pemerintah masih abai soal pengetatan pintu masuk, maka sangat mungkin varian Lambda dan varian COVID-19 lainnya masuk ke Indonesia," ujarnya.
Sukamta memandang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan pemerintah belum menyinggung soal pengetatan akses pintu masuk ke Indonesia.
Dia mencontohkan sudah berulang kali ada sorotan masyarakat terkait masuknya ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China dan ratusan warga India karena semua yang datang dari luar negeri mempunyai potensi membawa virus, meski mereka sudah melakukan tes COVID-19.
"Karena itu dalam rangka kebijakan PPKM Darurat, pemerintah perlu lebih mengetatkan akses pintu masuk ke Indonesia, baik melalui bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan," katanya.
Dia meminta pemerintah saat ini fokus kepada keselamatan warga karena kebijakan yang inkonsisten dan cenderung masih longgar akan menyulitkan dalam pengendalian penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Pemerintah perlu segera mengantisipasi dengan adanya kebijakan pengetatan akses masuk Indonesia. Hal ini untuk mencegah varian baru COVID-19 yang berkembang di luar negeri masuk ke Indonesia," kata Sukamta di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, pemerintah perlu mengambil pelajaran berharga dari kurang maksimalnya upaya menangkal masuknya COVID-19 varian Delta yang muncul pertama kali di India kemudian terdeteksi ada di Indonesia.
Menurut dia, masuknya varian Delta ke Indonesia kemungkinan karena longgarnya kebijakan akses masuk Indonesia dan beberapa ahli epidemiologi menyayangkan kebijakan pengetatan akses masuk Indonesia yang hanya memberi waktu karantina selama 5 hari.
"Padahal rekomendasi WHO jelas menyebut 14 hari. Jika pemerintah masih abai soal pengetatan pintu masuk, maka sangat mungkin varian Lambda dan varian COVID-19 lainnya masuk ke Indonesia," ujarnya.
Sukamta memandang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diberlakukan pemerintah belum menyinggung soal pengetatan akses pintu masuk ke Indonesia.
Dia mencontohkan sudah berulang kali ada sorotan masyarakat terkait masuknya ratusan tenaga kerja asing (TKA) asal China dan ratusan warga India karena semua yang datang dari luar negeri mempunyai potensi membawa virus, meski mereka sudah melakukan tes COVID-19.
"Karena itu dalam rangka kebijakan PPKM Darurat, pemerintah perlu lebih mengetatkan akses pintu masuk ke Indonesia, baik melalui bandara, pelabuhan, dan pintu-pintu perbatasan," katanya.
Dia meminta pemerintah saat ini fokus kepada keselamatan warga karena kebijakan yang inkonsisten dan cenderung masih longgar akan menyulitkan dalam pengendalian penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021