Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat terdapat enam kelurahan dan satu desa di daerah itu masuk kategori zona merah COVID-19.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Sabtu mengatakan, ditetapkan wilayah kelurahan dan desa zona merah karena dianggap sebaran kasus COVID-19 bagi warganya cukup tinggi.

Keenam kelurahan zona merah masing-masing Kelurahan Srimenanti, Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kenanga, Parit Padang, Kelurahan Bukit Betung dan Kelurahan Kuto Panji serta Desa Bintet.

Dia mengatakan, tingginya kasus COVID-19 di wilayah zona merah berdasarkan hasil pelacakan, penelusuran dan pengujian sebaran kasus COVID-19 oleh tim kesehatan.

"Saya ingatkan masyarakat tetap meningkatkan disiplin protokol kesehatan, memeriksa kesehatan ke puskesmas jika mengalami kendala kesehatan serta melapor tim kesehatan kalau merasa kontak erat dengan pasien COVID-19," jelasnya.

Boy Yandra mengingatkan bagi warga yang belum vaksinasi COVID-19 agar segera datang ke pusat layanan vaksinasi di tempat dan waktu yang sudah ditetapkan.

"Vaksin yang diberikan ke masyarakat cukup aman, halal dan penting untuk membantu meningkatkan kekebalan tubuh mengingat setiap harinya masih didapati kasus COVID-19," ujarnya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021