Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi mengatakan asrama haji akan dioptimalkan sebagai tempat penanganan pasien COVID-19 untuk isolasi mandiri dan keperluan darurat lainnya.
"Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien COVID-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien COVID-19," ujar Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pemanfaatan asrama haji tersebut sesuai dengan arahan Menteri Agama Cholil Qoumas yang dituangkan dalam instruksi Nomor 3 Tahun 2021.
Khoirizi mengatakan dalam instruksi tersebut menyatakan agar para pihak mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien COVID-19.
Secara khusus, Sekjen Kemenag diminta mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, TNI, dan Polri di tingkat nasional
"Sementara saya diminta mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi," kata dia.
Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kata Khoirizi, yakni mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satgas COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.
"Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.
Adapun untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 kabupaten/kota. UPT juga harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk pengamanan.
Menurut dia, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri.
Kali ini di tengah melonjaknya kasus COVID-19, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien COVID-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.
"Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, dari 25 asrama haji yang disiapkan untuk penanganan pasien COVID-19, ada tujuh asrama haji yang sudah mulai digunakan untuk ruang isolasi. Bahkan dari tujuh itu sudah diisi oleh pasien tanpa gejala.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
"Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien COVID-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien COVID-19," ujar Khoirizi dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Pemanfaatan asrama haji tersebut sesuai dengan arahan Menteri Agama Cholil Qoumas yang dituangkan dalam instruksi Nomor 3 Tahun 2021.
Khoirizi mengatakan dalam instruksi tersebut menyatakan agar para pihak mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien COVID-19.
Secara khusus, Sekjen Kemenag diminta mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, TNI, dan Polri di tingkat nasional
"Sementara saya diminta mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi," kata dia.
Tugas Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, kata Khoirizi, yakni mengkoordinasikan pemanfaatan asrama haji dengan gubernur, bupati/walikota, Satgas COVID-19 provinsi dan kabupaten/kota, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji. Tugas lainnya adalah melakukan pemantauan pemanfaatan asrama haji secara berkala dan sewaktu-waktu.
"Kakanwil juga harus melaporkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat isolasi mandiri pasien COVID-19 dan/atau keperluan darurat lainnya secara berkala dan sewaktu-waktu kepada Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah," ujarnya.
Adapun untuk Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji, tugasnya menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk penanganan pasien COVID-19 sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 kabupaten/kota. UPT juga harus berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk pengamanan.
Menurut dia, asrama haji sudah dimanfaatkan untuk mendukung penanganan pandemi sejak tahun 2020, utamanya sebagai tempat isolasi mandiri.
Kali ini di tengah melonjaknya kasus COVID-19, pemanfaatan asrama haji akan dioptimalkan dalam membantu penanganan pasien COVID-19. Prosesnya dilakukan bekerjasama dengan Kemenkes, Kementerian BUMN, dan pihak terkait lainnya.
"Kerja sama ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dan pemerintah secara bersama-sama untuk kemaslahatan umat, utamanya dalam penanganan COVID-19," kata dia.
Sebelumnya, dari 25 asrama haji yang disiapkan untuk penanganan pasien COVID-19, ada tujuh asrama haji yang sudah mulai digunakan untuk ruang isolasi. Bahkan dari tujuh itu sudah diisi oleh pasien tanpa gejala.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021