DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan III terkait penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 oleh Wali Kota Pangkalpinang, Senin (5/7).

Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza mengatakan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 digelar secara terbuka untuk umum.

"Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa salah satu tugas kepala daerah yang tertuang dalam Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah," katanya.

Ia juga menjelaskan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dalam Pasal 65 ayat 1 huruf d menyebutkan bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, Raperda tentang Perubahan APBD dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

"Pasal 320 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021