DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melarang pihak sekolah baik SD maupun SMP di kota itu memungut iuran yang berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam bentuk apapun.

"Saya selaku Ketua Komisi I yang berhubungan dengan pendidikan, bila ada pungutan-pungutan terkait PPDB di SD dan SMP di Kota Pangkalpinang, kami sangat mengecam keras dan melarang kepala sekolah atau pihak lain, untuk tidak melakukan pungutan apapun," kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriady, Selasa.

Menurutnya dalam PPDB tidak ada istilah pungutan uang bangku atau istilah iuran yang berhubungan dengan penerimaan siswa tersebut.

"Kepada kepala sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pangkalpinang, jangan coba- coba berani memungut uang dari PPDB, karena hal itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli)," katanya.

Ia menjelaskan, Komisi I DPRD mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pungutan di salah satu SD di Kota Pangkalpinang.

"Ada aduan dari salah satu orang tua siswa, di SDN 3 Kota Pangkalpinang ada dugaan pungli, ada yang diminta hingga 1,5 juta. Pihak sekolah beralasan uang bangku, jelas ini masuk ranah pungli, komisi I mengecam hal itu," ujarnya.

Dikatakannya, apabila ditemukan ada oknum kepala sekolah yang melakukan pungli terkait PPDB, silahkan laporkan ke Saber Pungli.

"Apabila ada oknum kepala sekolah melakukan pungli PPDB, Komisi I DPRD akan memanggil oknum tersebut untuk menanyakan hal itu, kecuali pungutan itu berbentuk sumbangan sukarela, tidak ada sistem tarif dan tidak memberatkan orang tua," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021