Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) ke pihak legislatif setempat untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

"Kami mengusulkan tujuh raperda ke pihak legislatif agar disahkan menjadi perda," kata Wakil Bupati Bangka, Rustamsyah di Sungailiat, Senin.

Ketujuh raperda itu kata dia, raperda tentang perizinan bidang kesehatan, raperda tentang izin lingkungan, raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, raperda tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dan sampah sejenis sampah rumah tangga, raperda tentang penyelenggaraan perumahan di Kabupaten Bangka, dan raperda tentang pemanfaatan jalan.

"Dengan disahkan raperda nantinya akan menjadi payung hukum yang sah sebagai ketentuan aturan dan berlaku efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

Dikatakan, penyelenggaraan pemerintahan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawabnya, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat menetapkan kebijakan daerah yang dirumuskan, antara lain dalam perda, peraturan kepala daerah, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Setiap kebijakan yang dieksekusi oleh pemerintah daerah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum," katanya.

tujuh raperda yang diusulkan untuk disahkan menjadi perda kata dia, pihak legislatif juga mengusulkan inisiatif raperda tentang sumbangan pihak ketiga.

Kami menyambut baik inisiatif legislatif mengusulkan raperda itu karena memang sumbangan pihak ketiga perlu adanya suatu ketentuan aturan baik secara teknis maupun administrasi," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015