Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, mengancam akan mencabut izin operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar PPKM Mikro Intensif di daerah itu periode 8-15 Juli mendatang.

"Kalau tidak mengindahkan imbauan PPKM ini maka kami akan mencabut izin usaha mereka," kata Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor: 443. 1/915/II/2021 tanggal 7 Juli tentang kebijakan PPKM Belitung disebutkan warung internet, tempat hiburan, karoke, tempat kebugaran tubuh, tempat bilyar, lapangan futsal tidak diperbolehkan beroperasi melebihi pukul 20:00 WIB.

"Bagi usaha mereka yang tidak mempunyai izin maka secara paksa nanti kami akan menutup tempat usaha mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga tidak segan-segan akan melakukan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut jika masih nekat beroperasi melebih batas waktu yang ditetapkan.

"Jika kedepannya masih membandel maka arahnya bisa ke sana (penyegelan), " katanya.

Menurutnya, selama pelaksanaan PPKM dilakukan tim gabungan akan terus melakukan patroli pengawasan dengan menyasar sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

"Memang pada hari pertama kemarin THM belum tersentuh oleh patrol namun selanjutnya tetap akan dipatroli sesuai dengan sasaran yang lainnya selama seminggu ke depan," ujar dia.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021