Belitung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengamankan empat pasangan tidak resmi dari dua lokasi penginapan ketika menggelar operasi penyakit masyarakat menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
"Mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka adalah pasangan sah dan telah menikah akhirnya kami bawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan," kata Plt Kepala Satpol PP Belitung, Abdul Hadi di Tanjung Pandan, Minggu.
Baca juga: Satpol PP Belitung razia penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan
Baca juga: Warga keturunan Tionghoa di Belitung gelar tradisi Cheng Beng
Menurut dia, keempat pasangan tersebut masing-masing berinisial, AG (18) dan FA (24), G (26) dan HK (24), OV (24) dan EV (21) kemudian MS (39) dan MN (26) berhasil diamankan oleh petugas dari dua lokasi penginapan yang berada di Air Serkuk dan Air Merbau.
"Dalam operasi ini kami juga menemukan adanya minuman keras namun diketahui mereka belum sempat mengkonsumsinya karena petugas terlebih dahulu datang," ujarnya.
Ia menjelaskan, selain menyasar sejumlah tempat penginapan pihaknya juga melakukan razia di lokasi panti pijat dan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) yang berada di wilayah itu.
"Untuk di panti pijat tadi kami merazia administrasi kependudukan semuanya lengkap mereka memiliki surat domisili yang berlaku hanya ada sekitar berapa orang yang memang surat domisilinya masih dalam proses pembuatan," katanya.
Baca juga: Kasus aktif COVID-19 di Belitung Timur bertambah jadi 105
Dikatakan dia, pasangan tidak resmi yang terjaring razia tersebut diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kalau di Satpol PP sifatnya adalah pembinaan dalam rangka membuat efek jera mereka membuat surat pernyataan yang ditandatangani dengan materai seyogianya kami panggil orang tua mereka namun terkendala soal waktu," ujarnya.
